Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERBAN Nomor 10 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.