Article 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Calon Anggota Polri adalah Warga Negara INDONESIA yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri.
4. Penerimaan Calon Anggota Polri adalah rangkaian kegiatan seleksi penerimaan yang diikuti oleh calon anggota Polri.
5. Beasiswa Polri adalah pemberian bantuan biaya pendidikan dari Polri kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi.