Pemeriksaan Barang Bukti Perangkat Elektronik, Telekomunikasi, Komputer (Bukti Digital), dan penyebab proses elektrostatis.
Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital) dan penyebab proses elektrostatis dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya;
b. apabila barang bukti merupakan perangkat elektronik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1. spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2. dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c. barang bukti dibungkus, diikat,dilak, disegel, dan diberi label;
d. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; dan
e. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat (TKP) dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya;
b. apabila barang bukti merupakan perangkat telekomunikasi yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1. spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya; dan
2. dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus.
c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
d. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
f. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap memertahankan keaslian (status quo) TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. penanganan barang bukti komputer, yang berkaitan dengan data yang tersimpan dalam hard disk atau penyimpan data (storage) lainnya, dari sejak penanganan pertama harus sesuai dengan tata cara yang berlaku, karena barang bukti memiliki sifat yang mudah hilang/berubah (volatile), dan bila penyidik tidak memahami tata cara penyitaan barang bukti komputer, dapat meminta bantuan Labfor Polri;
b. barang bukti dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
d. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.
(1) Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sedang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut:
a. mematikan aktivitas komputer dari server untuk komputer yang terhubung dengan network;
b. mencabut kabel input komputer dari sumber arus listrik sebelum komputer di shut down (matikan secara kasar), untuk laptop/notebook dicabut pula baterainya;
c. mematikan saklar pasokan listrik dan segel saklar tersebut untuk menghindari dihidupkan tanpa sengaja;
d. mencatat spesifikasi komputer dan peralatan input/output (I/O) yang terpasang pada komputer tersebut;
e. mencabut kabel-kabel yang terpasang pada komputer dan I/O-nya, masing-masing diberi tanda yang berbeda agar memudahkan pada pemasangannya kembali;
f. menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan komputer, antara lain disket, CD/DVD, magnetic tape, memory card, flashdisk, external harddisk, dan buku petunjuk;
g. mencatat tanggal dan waktu penyitaan; dan
h. perlakukan barang bukti dengan hati-hati seperti barang pecah belah pada saat pengangkutan.
(2) Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagai mana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sudah dimatikan sebagai berikut:
a. mencari informasi kapan komputer digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya;
b. mencari keterangan mengenai penggunaan komputer yang dijadikan sebagai barang bukti sesudah digunakan untuk melakukan kejahatan;
dan
c. mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h.
(1) Pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan yang berkaitan proses elektrostatis, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri;
b. pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena setiap bagian barang bukti perlu dianalisa keterkaitannya satu sama lain sebagai kesatuan sistem; dan
c. Pemeriksaan penyebab proses elektrostatis, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
Pemeriksaan barang bukti perlengkapan listrik, pemanfaatan energi listrik, dan pencurian listrik, dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti perlengkapan listrik seperti pembangkit, transmisi, distribusi, dan jaringan pelanggan; secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya,
b. apabila barang bukti merupakan perlengkapan listrik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1. spesifikasi teknis, gambar konstruksi (Single Phase Diagram), dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2. dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
e. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti pemanfaatan energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti pemanfaatan energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti pemanfaatan energi listrik antara lain alat listrik industri dan rumah tangga, secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya;
b. apabila barang bukti merupakan pemanfaatan energi listrik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1. spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2. dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
e. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
(1) Pemeriksaan barang bukti pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti pencurian listrik secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya;
b. menyertakan barang bukti non listrik yang ditemukan di TKP, antara lain:
1. kunci/anak kunci gardu distribusi/APP;
2. isolator buatan; dan
3. segel gardu distribusi/APP;
c. apabila terdapat barang bukti berupa segel yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
f. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
Dalam pencarian barang bukti pencurian listrik, perlu diperhatikan modus pencurian listrik antara lain:
a. dari Jaringan Tegangan Menengah ke Gardu Hubung;
b. dari Gardu Hubung ke Instalasi Konsumen (Industri) tanpa melewati Alat Pembatas dan Pengukur (APP);
c. dari Jaringan Tegangan Rendah ke Instalasi Konsumen (Rumah Tangga) tanpa melewati APP;
d. membalik phase dengan netral;
e. MEMUTUSKAN pengukuran arus dan tegangan ke APP; dan
f. merusak segel APP dan segel pemutus arus/tegangan.