Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Nilai akhir untuk kategori cukup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada AYD yang telah selesai melaksanakan hukuman kode etik profesi Polri atau hukuman disiplin dan telah selesai melaksanakan masa pengawasan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(2) Nilai akhir untuk kategori cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan sebagai syarat proses administrasi rehabilitasi AYD.
Your Correction
