Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) AYD yang mendapat nilai akhir dengan kategori kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d yang disebabkan oleh bencana alam, keadaan darurat atau keadaan lain yang ditetapkan pemerintah, nilai akhir AYD diubah menjadi kategori baik.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh PP dan AYD.
Your Correction
