Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikategorikan: a. sangat baik, dengan nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. baik, dengan nilai 71 (tujuh puluh satu) sampai dengan kurang dari 81 (delapan puluh satu); c. cukup, dengan nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 71 (tujuh puluh satu); dan d. kurang, dengan nilai kurang dari 61 (enam puluh satu). (2) AYD yang mendapat nilai akhir kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diverifikasi oleh Bagian Informasi Personel Biro Binkar Staf Sumber Daya Manusia Polri. (3) AYD yang mendapat nilai akhir dengan kategori kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan tidak mencapai Target Kinerja.
Your Correction