Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Penilaian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c merupakan pemberian nilai kepada AYD sebesar:
a. 75 (tujuh puluh lima) untuk penerima Penghargaan dari PRESIDEN;
b. 60 (enam puluh) untuk penerima Penghargaan dari Kapolri, menteri atau pejabat setingkat menteri;
c. 45 (empat puluh lima) untuk penerima Penghargaan dari Kepala Satuan Fungsi pada tingkat markas besar Polri;
d. 30 (tiga puluh) untuk penerima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah, gubernur, atau forum koordinasi pimpinan daerah provinsi; dan
e. 15 (lima belas) untuk penerima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Resor, bupati/walikota, atau forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
