Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Penilaian pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mengacu pada jumlah jam kerja formal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan penugasan AYD:
a. bagi satuan kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu:
1. jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.00 zona waktu setempat hingga selesai pukul 15.00 zona waktu setempat; dan
2. jam kerja pada hari Jumat, mulai pukul 07.00
zona waktu setempat hingga selesai pukul
15.30 zona waktu setempat;
b. bagi satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu:
1. jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 zona waktu setempat hingga selesai pukul 14.00 zona waktu setempat;
2. jam kerja pada hari Jumat, pukul 07.00 zona waktu setempat hingga selesai pukul 14.30 zona waktu setempat; dan
3. jam kerja pada hari Sabtu, pukul 07.00 zona waktu setempat hingga selesai pukul 12.00 zona waktu setempat; dan
c. Bagi satuan kerja yang menggunakan pola kerja dengan jam kerja khusus.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan jam kerja formal per minggu.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan pola kerja AYD.
Your Correction
