Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Penilaian PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan penjumlahan dari nilai yang diberikan PP dan RK.
(2) Penilaian PKA yang diberikan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikali bobot 80% (delapan puluh persen).
(3) Penilaian PKA yang diberikan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikali bobot 20% (dua puluh persen).
(4) Dalam hal AYD tidak memiliki RK penilaian PKA diberikan oleh PP.
(5) Penilaian PKA yang diberikan oleh PP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikali bobot 100% (seratus persen).
(6) Penilaian PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara nilai yang diberikan PP dan RK dikali bobot 32% (tiga puluh dua persen).
(7) Dalam hal AYD dimutasi, penilaian PKA pada 1 (satu) semester dilakukan dengan cara menjumlahkan penilaian PKA pada tempat tugas lama dan tempat tugas baru kemudian dibagi jumlah mutasi AYD dalam 1 (satu) semester.
Your Correction
