Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Penilaian Faktor Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan mengisi:
a. formulir penilaian Kontrak Kerja;
b. formulir penilaian Tugas Lain; dan
c. formulir penilaian Faktor Spesifik.
(2) Formulir tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi dengan:
a. surat keterangan Tugas Tambahan;
b. surat keterangan Inovasi kerja; dan
c. surat keterangan partisipasi dalam bentuk operasi
kepolisian.
(3) Penilaian Faktor Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
