Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Tugas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) semester dengan nilai maksimal 100 (seratus), meliputi: a. setiap 1 (satu) Tugas Tambahan diberikan nilai 28 (dua puluh delapan); b. setiap 1 (satu) Inovasi Kerja diberikan nilai 36 (tiga puluh enam); dan c. setiap 1 (satu) Partisipasi Dalam Bentuk Operasi Kepolisian diberikan nilai 36 (tiga puluh enam). (2) Dalam hal AYD dimutasi, Penilaian Tugas Lain pada tempat tugas yang lama tetap dinilai pada tempat tugas yang baru.
Your Correction