Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Tugas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diperoleh dengan menjumlahkan nilai dari pelaksanaan: a. Tugas Tambahan; b. Inovasi Kerja; dan/atau c. Partisipasi Dalam Bentuk Operasi Kepolisian paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang dilaksanakan berdasarkan DIPA Polri atau anggaran selain DIPA Polri yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penilaian Tugas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat perintah, dokumen pendukung tugas, dan/atau surat keterangan dari PP.
Your Correction