Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Penilaian Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituliskan ke dalam Nilai Kontrak Kerja semester berjalan.
(2) Nilai Kontrak Kerja semester berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dengan menjumlahkan nilai Capaian pekerjaan selama 1 (satu) semester dibagi 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal AYD dimutasi, penilaian Kontrak Kerja diperoleh dengan menjumlahkan Nilai Kontrak Kerja pada tempat tugas yang lama dengan Nilai Kontrak Kerja pada tempat tugas yang baru.
Your Correction
