Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh AYD yang berkeberatan terhadap hasil penilaian akhir.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sejak Penilaian Kinerja diterima oleh AYD.
(3) AYD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi formulir keberatan Penilaian Kinerja dengan memberikan alasan keberatan dan menandatangani formulir Keberatan Penilaian Kinerja.
(4) Formulir keberatan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada PP untuk disepakati dan ditandatangani.
(5) Formulir keberatan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
