Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dapat ditempuh atas keberatan terhadap hasil penilaian akhir.
Your Correction