Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dapat ditempuh atas keberatan terhadap hasil penilaian akhir.
Your Correction
