Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekapitulasi hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada: a. tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli untuk Penilaian Kinerja semester I; dan b. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari untuk Penilaian Kinerja semester II.
Your Correction