Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi: a. Faktor Spesifik; dan b. Faktor Generik. (2) Faktor Spesifik dan Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penjumlahan nilai akhir Penilaian Kinerja.
Your Correction