Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pada tingkat: a. Markas Besar Polri; b. Kepolisian Daerah; c. Kepolisian Resor; dan d. Kepolisian Sektor.
Your Correction