Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pada tingkat:
a. Markas Besar Polri;
b. Kepolisian Daerah;
c. Kepolisian Resor; dan
d. Kepolisian Sektor.
Your Correction
