Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. penilaian;
b. rekapitulasi hasil Penilaian; dan
c. pengajuan keberatan.
(2) Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, meliputi:
a. Penilaian Kinerja semester I dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Juni; dan
b. Penilaian Kinerja semester II dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Desember.
Your Correction
