Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan periode: a. semester satu ditetapkan paling lambat tanggal 15 Januari pada setiap tahun; dan b. semester dua ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli pada setiap tahun.
Your Correction