Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diubah apabila:
a. AYD atau PP dimutasi; dan/atau
b. terdapat perubahan rencana kerja, rencana pendistribusian anggaran satuan kerja tempat AYD bertugas, dan/atau rencana kegiatan bulanan dan tahunan.
(2) AYD yang dimutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. mengajukan penilaian terhadap Kontrak Kerja AYD kepada PP pada satuan kerja yang lama;
b. Kontrak Kerja AYD yang sudah dinilai, ditandatangani oleh PP pada satuan kerja yang lama;
c. mengisi formulir surat keterangan penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP satuan kerja yang lama; dan
d. menyusun Kontrak Kerja pada tempat tugas yang baru.
(3) PP yang dimutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. menilai dan menandatangani formulir penilaian Kontrak Kerja AYD pada satuan kerja yang lama;
dan
b. menandatangani surat keterangan penggantian Kontrak Kerja AYD pada satuan kerja yang lama.
(4) Perubahan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan tahapan:
a. AYD mengajukan penilaian terhadap Kontrak Kerja kepada PP;
b. PP melaksanakan penilaian Kontrak Kerja AYD;
c. Kontrak Kerja AYD yang sudah dinilai ditandatangani oleh PP;
d. AYD mengisi formulir surat keterangan penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP; dan
e. AYD menyusun Kontrak Kerja baru.
Your Correction
