Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal AYD sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri, Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dengan berpedoman pada dokumen kerja tempat penugasan di luar struktur organisasi Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AYD yang sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.
Your Correction