Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan Kontrak Kerja; dan
b. penetapan Kontrak Kerja.
Your Correction
