Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PP dan/atau pejabat lainnya yang tidak melaksanakan tahapan Penilaian Kinerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seseorang yang melakukan atau memerintahkan perubahan Penilaian Kinerja yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction