Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas dan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dapat meminta dokumen hasil Penilaian Kinerja secara tertulis kepada PP dan/atau AYD.
Your Correction