Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh:
a. pengemban fungsi sumber daya manusia; dan
b. pengemban fungsi pengawasan internal.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. asistensi;
b. supervisi;
c. evaluasi; dan
d. pemantauan.
Your Correction
