Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat diakses oleh: a. Pengelola SIPK; b. PP; dan/atau c. AYD.
Your Correction