Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didukung dengan sarana prasarana yang meliputi: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; c. jaringan; dan d. peralatan pendukung.
Your Correction