Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menggunakan jaringan yang dikoordinasikan dengan pengemban fungsi teknologi informasi dan komunikasi Polri.
Your Correction