Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menggunakan jaringan yang dikoordinasikan dengan pengemban fungsi teknologi informasi dan komunikasi Polri.
Your Correction
