Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penginputan data; b. penyimpanan; c. pemutakhiran; d. pengiriman data; dan e. pengolahan dan penyajian data. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola SIPK. (3) Pengelola SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Operator SIPK; b. Koordinator SIPK; dan c. Administrator SIPK. (4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kasatker. (5) Operator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkedudukan di: a. Biro atau bagian pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada satuan kerja di lingkungan Markas Besar Polri; b. Pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada Subsatker di lingkungan Satker Markas Besar Polri. c. Biro atau Subbag pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada Satker Kepolisian Daerah; d. Bagian Sumber Daya Manusia Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Resor Metro, Kepolisian Resor Kota Besar; dan e. tata urusan dalam Kepolisian Sektor, Kepolisian Sektor Kota, Kepolisian Sektor Metro. (6) Koordinator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkedudukan di Bagian Mutasi Jabatan Biro Pembinaan Karier SSDM Polri. (7) Administrator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berkedudukan di Bagian Informasi Personel Biro Pembinaan Karier SSDM Polri.
Your Correction