Correct Article 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) SIPK merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja.
(2) Penilaian Kinerja melalui SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan SIPK;
b. Pengelola SIPK;
c. sarana dan prasarana; dan
d. keamanan.
(3) Dalam hal SIPK mengalami gangguan, pelaksanaan Penilaian Kinerja dapat dilaksanakan secara manual.
(4) Penyelenggaraan Penilaian Kinerja secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada Satker/Subsatker tempat AYD bertugas.
Your Correction
