Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Dalam hal Evaluasi Kinerja terhadap AYD dengan Capaian Kinerja kategori Penilaian Kinerja kurang, PP wajib
a. menjelaskan Capaian Kinerja kepada AYD; dan
b. memberikan rekomendasi untuk mengikuti program peningkatan kemampuan.
(2) Terhadap AYD yang telah mengikuti program peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, AYD masih tidak mencapai Target Kinerja pada Penilaian Kinerja semester berikutnya PP dapat memberikan rekomendasi untuk mutasi pada jabatan yang setara sesuai kompetensi AYD.
Your Correction
