Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
(1) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk mengkaji dan menilai Capaian Kinerja AYD pada setiap semester.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PP terhadap AYD.
(3) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengisi formulir evaluasi Kinerja.
(4) Formulir evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
