Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berdasarkan pada Kontrak Kerja yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bulanan; b. semester; dan/atau c. tahunan.
Your Correction