Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan dan pemantauan Kinerja; c. pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d. evaluasi Kinerja.
Your Correction