Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan dan pemantauan Kinerja;
c. pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan
d. evaluasi Kinerja.
Your Correction
