Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Your Correction
