Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap kinerja anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dinilai.
2. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada satuan kerja/satuan fungsi/satuan wilayah sesuai dengan faktor generik dan faktor spesifik.
3. Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur Kinerja anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA agar selaras dengan visi dan misi organisasi.
4. Anggota Yang Dinilai yang selanjutnya disingkat AYD adalah anggota Polri yang diidentifikasi, diukur, dan dinilai kinerjanya.
5. Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat PP adalah atasan langsung AYD yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur dan menilai Kinerja anggota Polri yang dipimpinnya.
6. Rekan Kerja yang selanjutnya disingkat dengan RK adalah anggota Polri yang memiliki atasan langsung yang sama dengan AYD.
7. Faktor Spesifik adalah indikator Penilaian Kinerja individu yang meliputi penilaian kontrak kerja dan penilaian tugas.
8. Faktor Generik adalah indikator Penilaian Kinerja individu yang meliputi penilaian Perilaku Kerja Anggota, penilaian pemenuhan jam kerja formal dan penghargaan.
9. Kontrak Kerja adalah rencana Kinerja individu yang berisi perjanjian yang dibuat antara AYD dengan PP untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya, yang dirinci dalam uraian pekerjaan.
10. Tugas Lain adalah tugas di luar penetapan Kontrak Kerja meliputi tugas tambahan, inovasi kerja dan/atau partisipasi dalam bentuk operasi kepolisian yang diselesaikan anggota Polri dan pelaksanaannya ditunjuk berdasarkan surat perintah.
11. Tugas Tambahan adalah tugas yang dilaksanakan
anggota Polri di luar Kontrak Kerja yang ditetapkan dan masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerjanya yang pelaksanaannya ditunjuk berdasarkan surat perintah.
12. Inovasi Kerja adalah hasil karya berupa penemuan hal baru yang dihasilkan AYD berkaitan dengan tugas- tugasnya dan diakui oleh pihak-pihak yang berkompeten.
13. Partisipasi Dalam Bentuk Operasi Kepolisian adalah peran serta AYD dalam operasi kepolisian yang diselenggarakan oleh satuan kerja atau di luar satuan kerjanya.
14. Perilaku Kerja Anggota yang selanjutnya disingkat PKA adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
15. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa, prestasi dan/atau peran dalam melaksanakan tugas- tugas kepolisian dan/atau dalam membantu, mendukung, mengembangkan dan memajukan organisasi Polri.
16. Uraian Pekerjaan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan tanggung jawab dan kualifikasi untuk pekerjaan tertentu, berdasarkan analisis pekerjaan.
17. Indikator Pekerjaan adalah alat ukur yang digunakan untuk menentukan derajat keberhasilan pekerjaan anggota Polri.
18. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
19. Capaian adalah jumlah hasil kerja yang diwujudkan pada akhir semester.
20. Kualitas adalah ukuran ketepatan hasil kerja yang sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
21. Sistem Informasi Penilaian Kinerja yang selanjutnya disingkat SIPK adalah sistem berbasis teknologi informatika yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang Penilaian Kinerja anggota Polri secara online yang akurat dan berkualitas sebagai upaya mendukung penyelenggaraan SMK.
22. Pengelola SIPK adalah Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk berdasarkan surat perintah sebagai operator, koordinator atau administrator untuk mengoperasikan piranti lunak SIPK.
23. Operator SIPK adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas di Satker Mabes, Subsatker Mabes, Satker Polda, Polres, dan Polsek yang ditunjuk dengan surat perintah untuk mengoperasikan piranti lunak SIPK dengan otoritas kewenangan terbatas secara online maupun manual.
24. Koordinator SIPK adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas pada bagian mutasi jabatan biro pembinaan
karier SSDM Polri yang ditunjuk dengan surat perintah Kasatker untuk mengoperasikan piranti lunak SIPK dengan otoritas kewenangan penuh mengoordinasikan dan mengumpulkan seluruh data SIPK dari Operator SIPK kemudian mengolah dan menyajikan data SIPK.
25. Administrator SIPK adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertempat tugas pada bagian informasi personel biro pembinaan karier SSDM Polri yang ditunjuk dengan surat perintah Kasatker untuk mengoperasikan piranti lunak SIPK dengan otoritas kewenangan penuh mengumpulkan dan menyimpan seluruh data SIPK dari Koordinator SIPK.
26. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
27. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
28. Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Your Correction
