Article 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.