Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 868) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 40 dihapus.
2. Ketentuan pakaian dinas Satpam dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
3. Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.