Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
(1) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data Senjata Api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
3. surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
4. fotokopi Buku Pas dan/atau Amunisi, yang akan dimusnahkan;
5. Rekomendasi dari:
a) Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang merupakan barang milik negara; atau
b) instansi, kementerian atau lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi yang bukan merupakan barang milik negara;
6. surat pernyataan dari pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah;
dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction
