Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan: 1. surat permohonan; 2. identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI, yang akan diperbaiki; 3. fotokopi Buku Pas yang akan diperbaiki; dan 4. berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan: 1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan 2. penerbitan izin. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction