Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan: 1. surat permohonan; 2. data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan dimutasikan; 3. fotokopi Buku Pas; 4. fotokopi kartu tanda penduduk; 5. surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam; 6. surat keterangan catatan kepolisian; dan 7. pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan: 1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan 2. penerbitan izin. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction