Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
(1) Pemberian Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan Hibah;
3. data pemberi dan penerima Hibah;
4. data Senjata Api Non organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang dihibahkan;
5. surat persetujuan dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha; dan
6. fotokopi Buku Pas;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin Hibah kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Sebelum mengajukan permohonan Hibah, pemberi Hibah dapat menitipkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction
