Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
(1) Izin penggunaan di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
a. di wilayah Kepolisian Daerah setempat; dan
b. di luar wilayah Kepolisian Daerah.
(2) Pemberian izin penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha;
3. data Senjata Api yang digunakan;
4. fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
dan
5. fotokopi Buku Pas;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
c. Kepolisian Daerah melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(3) Pemberian izin penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
a. pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha;
3. data Senjata Api yang digunakan;
4. fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
dan
5. fotokopi Buku Pas;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, untuk penerbitan Rekomendasi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin penggunaan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(4) Dalam hal anggota Polsus dan PPNS yang wilayah kerjanya mencakup seluruh INDONESIA, hanya dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian atau lembaga terkait serta melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan.
(5) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction
