Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin penggunaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dalam bentuk Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai. (2) Pemberian Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai yang merupakan izin penggunaan di wilayah kerja kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan: 1. surat permohonan; 2. surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam, atau Satpol PP; 3. fotokopi Buku Pas; 4. fotokopi kartu tanda anggota Polsus, Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP; 5. fotokopi surat keterangan menembak dari Polri; 6. fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; 7. fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri; 8. fotokopi kartu tanda penduduk; 9. fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan 10. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan c. Kepolisian Daerah melakukan: 1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan 2. penerbitan izin penguasaan pinjam pakai. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction