Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
(1) Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah
melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Amunisi yang dimiliki;
3. surat keputusan jabatan pimpinan atau penanggung jawab;
4. fotokopi kartu tanda penduduk;
5. surat keterangan catatan kepolisian;
6. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas.
(2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction
