Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
(1) Permohonan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh kantor pusat instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha yang membutuhkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor.
(2) Pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
1. profil badan usaha;
2. akta pendirian badan usaha;
3. fotokopi kartu tanda penduduk;
4. fotokopi kartu keluarga;
5. surat keterangan catatan kepolisian;
6. nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
7. nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
8. nomor induk berusaha;
9. surat keterangan domisili;
10. struktur organisasi perusahaan;
11. riwayat hidup penanggung jawab; dan
12. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan
b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. pengecekan lapangan; dan
2. penelitian dokumen persyaratan; dan
3. penerbitan surat keterangan sebagai importir dan/atau distributor Senjata Api.
(3) Pemberian izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepada Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembagan atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan amunisi, yang dimohon;
3. data anggota Polsus, PPNS atau Satpam;
4. data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
5. data Senjata Api yang sudah dimiliki;
6. rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
7. foto kopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
8. surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab;
9. Rekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS;
b) Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan konsuler kementerian luar negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan;
10. surat penunjukan atau kerja sama dengan pelaksana yang sudah miliki surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
11. data tempat penyimpanan Senjata Api yang dimiliki;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian atau izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2. Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah;
dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin pembelian atau izin pemasukan.
(4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Your Correction
