Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a yang menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki:
1. kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau
2. keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
d. memahami peraturan perundang-undangan terkait Senjata Api; dan
e. ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Your Correction
