Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber 9x21 (sembilan kali dua puluh satu) milimeter; b. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua), .222 (poin dua ratus dua puluh dua), dan 12 (dua belas) gauge; c. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32 (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua); d. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter; e. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau f. senjata peluru gas. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua); b. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter; c. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau d. senjata peluru gas. (3) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. untuk Satpam dari instansi, kementerian, atau lembaga, meliputi: 1. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua) dan 12 (dua belas) gauge; 2. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua); 3. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter; 4. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau 5. senjata peluru gas; dan b. untuk Satpam dari BUJP, meliputi: 1. Senjata Api peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter; 2. Senjata Api peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau 3. Senjata Api peluru gas. (4) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi Senjata Api peluru gas.
Your Correction