Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Current Text
Izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna;
b. memiliki surat keterangan pengadaan barang dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian dalam negeri; dan
c. memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian luar negeri.
Your Correction
